Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat – 14 Desember 2025 – Terjadi kegiatan pemotongan kabel komunikasi bawah laut peninggalan era dahulu di perairan Sungai Buluh atau Sungai Bembang. Kabel tersebut pernah berperan sebagai sarana komunikasi sebelum digantikan teknologi modern seperti serat optik dan satelit.
Berdasarkan informasi yang beredar, seseorang bernama Karsono pernah melakukan pemotongan kabel laut serupa beberapa tahun lalu. Aktivitas sejenis juga terjadi di Belitung baru-baru ini, dan kini diduga berpindah ke Bangka Barat.
MENCUT KABAR: KEGIATAN DIDUGA ILEGAL DAN TERORGANISASI
Sumber informasi mengungkapkan bahwa kabel komunikasi lama tersebut dipotong secara ilegal dari dasar laut, ditarik menggunakan kapal, kemudian dibongkar di pinggir sungai sebelum diangkut ke tempat pengepul yang diketuai Karsono. Aktivitas ini diduga telah berlangsung beberapa minggu dan dikerjakan oleh anak buahnya, dengan sistem yang terorganisir dengan baik.
PERLU DIKUAKA: DASAR KEWENANGAN DAN KETAATAN HUKUM
Sangat penting untuk mengetahui apakah kegiatan ini dilakukan dengan izin resmi dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau pemerintah daerah setempat, atau hanya atas inisiatif pribadi tanpa dasar hukum sah. Pemanfaatan atau pengambilan aset di wilayah perairan negara harus berdasarkan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Status kepemilikan kabel, dampak lingkungan dan keamanan, serta potensi pelanggaran hukum menjadi poin krusial yang perlu segera diselidiki oleh aparat terkait. Disarankan pemerintah daerah melakukan inventarisasi kabel bawah laut lama, menyelidiki dasar hukum kegiatan ini, membuat mekanisme pembongkaran resmi, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas serupa tanpa izin.
Tim Alan melakukan komfirmasi Dan melaku laporan Kerala pihak berwajib serta pemerintah daerah atas aset negara yang secara ilegal di curi Tampa Ada izin dari negara tersebut.
Tags:
Berita


