Palembang, Kamis (1/01/2026) – Sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Bangka Belitung (UBB) Rahmat kembali menjadi sorotan terkait dua proyek bermasalah, yakni pembangunan Gedung LPPM–LPMPP dan Gedung Balai Utama De Universitaria (PNBP/BLU).
Selain memilih untuk tidak memberikan keterangan, dia diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan media online yang berusaha meminta konfirmas tentang bangunan gedung UBB yang saat ini belum jadi.
Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pejabat publik, PPK memiliki kewajiban terbuka terhadap kerja jurnalistik; UU Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mengakses informasi, dan Pasal 18 ayat (1) menyatakan penghambatan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana. Pemblokiran nomor dianggap menghambat konfirmasi dan akses informasi publik, serta mencederai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek negara. Konfirmasi kepada narasumber merupakan tahapan penting dalam pemberitaan seimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Dua proyek tersebut telah melewati batas waktu kontrak pada 31 Desember 2025 dengan progres fisik belum mencapai 75 persen, sehingga menempatkan PPK dalam sorotan publik dan pengawas anggaran. Belum ada langkah tegas penanganan keterlambatan, padahal regulasi pengadaan telah mengatur mekanisme sanksi dan pemutusan kontrak.
Selain itu, PPK juga disorot atas dugaan pengaturan lelang yang mengarah pada satu perusahaan. Hingga kini, Rahmat belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi berulang kali.



