DI TEMUKAN GUDANG DIDUGA TAMPAT PENAMPUNGAN BBM SOLAR ILEGAL DI KOTA PANGKALPINANG



Pangkalpinang, 18 Desember 2025 – Tempat penampungan BBM jenis solar tanpa izin resmi berhasil terbongkar oleh tim invetigasi media di lokasi di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Temuan ini mengungkap praktik ilegal yang diduga telah berjalan cukup lama.
 
HASIL INVETIGASI LAPANGAN
 
Berdasarkan hasil investigasi tim yang bekerja di lokasi kejadian, kegiatan penampungan dan kemungkinan distribusi solar ilegal tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Tim menemukan indikasi kuat bahwa tempat penampungan tersebut berada dalam pengelolaan seorang Oknum 
 
BARANG BUKTI YANG DITEMUKAN
 
Di dalam area gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan, petugas menemukan sebuah kendaraan tangki minyak BBM yang sedang terparkir. Kendaraan tersebut diduga berperan dalam proses pengangkutan dan penyimpanan solar yang tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
IMPLIKASI DAN TINJAUAN HUKUM
 
Penampungan BBM ilegal bukan hanya melanggar peraturan tentang pengelolaan energi bersubsidi, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan yang serius – terutama karena lokasinya tidak jauh dari fasilitas pemasyarakatan, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menyebabkannya bahaya kebakaran atau ledakan. Langkah selanjutnya, tim invetigasi akan melakukan pemeriksaan , serta mengungkap jaringan distribusi yang mungkin terlibat dalam hal ini.
 
 Tim media akan berupaya melakukan komfirmasi kepada pihak terkait atas tamua ini agar berita tersebut menjadi sebuah bahan pantauan APH Setempat
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!