Pangkalpinang, 23/12/2025—
Sebuah gudang yang berada di Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, menjadi perhatian setelah ditemukan tumpukan minuman keras (miras) dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk kepentingan distribusi.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, gudang tersebut menyimpan ribuan dus minuman beralkohol berbagai merek yang tersusun rapi di atas palet. Jumlah dan pola penyimpanan ini mengindikasikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan berkaitan dengan kegiatan penyimpanan atau distribusi.
Namun demikian, di lokasi tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang usaha, maupun identitas badan hukum yang menunjukkan bahwa gudang tersebut merupakan distributor resmi. Bangunan gudang juga secara kasat mata menyerupai bangunan pribadi, dan tidak menampilkan ciri-ciri sebagai kantor atau gudang distribusi berizin.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas operasional gudang, khususnya mengenai kelengkapan izin usaha penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, keberadaan gudang penyimpanan miras dalam jumlah besar di lingkungan pemukiman perlu mendapatkan pengawasan serius dari aparat dan pemerintah daerah, guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan serta potensi dampak sosial di masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait status kepemilikan maupun perizinan usaha tersebut. Media ini juga masih berupaya menghubungi instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan apakah aktivitas di gudang tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, demi memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Air Itam, Pangkalpinang.
Tags:
Berita



