Koba, Bangka Tengah - Insiden intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Bangka Tengah. Kali ini, seorang kolektor timah bernama Ikbal dan sejumlah anak buahnya diduga melakukan intimidasi terhadap tim media yang tengah melakukan peliputan di kediamannya terkait bisnis ilegal jual beli pasir timah, Senin malam (01/12/2025).
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap wartawan di Bangka Belitung. Saat tim media tiba di kediaman Ikbal, mereka diintimidasi dan dikepung, dilarang mengambil gambar aktivitas ilegal yang diduga dilakukan di tempat tersebut.
Ahli pers menilai bahwa rangkaian kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting demokrasi. "Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, tak hanya di Bangka Belitung," ujarnya. Insiden ini mencerminkan intimidasi sistematis terhadap profesi jurnalis, yang berdampak pada individu korban dan ekosistem kerja jurnalistik secara keseluruhan. Tindakan teror dan ancaman yang dialami jurnalis harus dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers secara menyeluruh.
Banyak kasus intimidasi terhadap wartawan di Bangka Belitung yang hanya berujung pada permintaan maaf, sehingga berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan. Padahal, terdapat konsekuensi hukum yang jelas.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan jika ada ancaman fisik atau verbal.
Jika kasus intimidasi ini ditindaklanjuti secara hukum, aparat kepolisian juga harus mengusut tuntas dugaan bisnis timah ilegal yang dijalankan Ikbal. "Polisi harus usut tuntas bisnis ilegal tersebut, bila perlu bongkar jaringan mafia timah di Bangka ini," tegasnya.
Ikbal diduga melanggar Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Terkait kasus ini, diharapkan Kapolres dan Kapolsek Koba dapat bertindak cepat untuk memonitoring kegiatan ilegal ini.
Tags:
Berita


