Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Rabu 3 Desember 2025 Publik kembali menyoroti praktik ilegal penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi oleh SPBU 24.331.70 kelurahan keramat, kecamatan Rangkui, kota Pangkalpinang yang hingga kini belum ada tindakan tegas pihak PT. Pertamina dan Aparat Penegak Hukum maupun pemerintah daerah.
Pemberitaan oleh media telah berulang kali publikasikan, hal ini tidak mempengaruhi pihak Pertamina bahkan saat salah pengurus ormas dan tim media melapor justru dilakukan penolakan dengan berbagai alasan yang tidak transparan.
Diberbagai pertanyaan pihak Pertamina saat masyarakat dan wartawan mendatangi kantor dari PT. Pertamina Senin 1/12/2025 melaporkan SPBU 24.331.70 dipersulit Peraturan peraturan yang tidak jelas.
Pada hal hanya untuk melapor atau memberi informasi telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi dalam penyaluran oleh SPBU tersebut.
Publik menyoroti Peraturan pihak Pertamina harus melalui surat dan di layangkan ke pusat secara resmi.
Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat dengan Peraturan peraturan tersebut menguntungkan siapa,???
Dugaan kami mempersulit masyarakat hendak memberikan informasi melapor dugaan praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi dalam penyaluran, dengan begitu pihak Pertamina bertentangan dengan Keterbukaan informasi Publik (KIP).
Dengan berbagai Peraturan dan alasan dari pihak Pertamina tersebut, adalah merampas hak masyarakat sebagai sosial kontrol sebagaimana diminta untuk ikut serta berperan aktip mengawasi BBM subsidi kebijakan pemerintah tersebut
Seruan Pemerintah, BPH Migas dan Pertamina kepada masyarakat untuk ikut berperan aktip mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi, saat seruan itu disambut baik oleh masyarakat justru diperhambat oleh pihak pertamina itu sendiri.
Pada saat hendak melaporkan justru banyak aturan aturan dan alasan yang tidak relevan, Dengan begitu pihak Pertamina sudah melemahkan dan melumpuhkan masyarakat yang ingin membongkar praktik ilegal pihak SPBU dalam pendistribusian BBM subsidi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak Pertamina, sebab Sarana Publik masyarakat dibungkam dengan Aturan aturan sepihak, hal ini tentu bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Publik(KIP) yang diatur dalam Undang undang tersebut.
Publik menyoroti dalam upaya penindakan sangsi terhadap SPBU nakal di Provinsi Bangka belitung masih pilih pilah atau tebang pilih dan belum sepenuhnya merata, hal ini menjadi kehilangan kepercayaan lebih besar terhadap Pertamina.
Disaat masyarakat memberikan informasi dan melaporkan SPBU nakal yang terus melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi dihalangi, diperhambat aturan sendiri.
Sehingga masyarakat menilai pihak Pertamina masih ragu untuk menindak memberikan sangsi terhadap SPBU nakal tersebut, kami menduga SPBU 24.331.70 sebagai mitra lebih berkuasa dari pada Pertamina.
Publik memastikan bahwa pihak Pertamina lebih transparansi dan akuntabilitas dari temuan masyarakat dan yang hendak melapor dengan bukti bukti masyarakat temukan, Hal ini sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan terhadap masyarakat. Jangan sampai hal ini berakhir dengan preseden buruk bagi Pertamina.
Terkait pelaporan masyarakat dan tim media jangan sampai publik menilai dan berasumsi ada perlindungan dari pihak pihak tertentu SPBU 24.331.70 kelurahan keramat tersebut.
Hingga hari ini Rabu 3 Desember 2025 belum ada klarifikasi dari pihak PT. Pertamina terkait penolakan laporan masyarakat tersebut, dan akan mendatangi kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk mangadukan prihal penolakan pihak Pertamina tersebut.
Sorotan Publik
> “Kalau sudah berkali-kali dilaporkan tetapi tidak ada upaya penindakan, tentu masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada Pertamina BUMN tersebut.
Kekhawatiran publik bisa berkembang bahwa pihak SPBU 24.331.70 justru tampak lebih berani, dan asumsi lebih berkuasa ketimbang Pemerintah, Pertamina dan BPH Migas.
Terkait situasi ini dinilai berbahaya bisa menciptakan persepsi bahwa PT. Pertamina bisa bekerjasama praktik ilegal BBM subsidi dan bisa dibungkam.
> Jangan sampai publik menilai kalau SPBU mitra dari Pertamina bisa mengatur pemerintah sebab dampak tersebut berbahaya besar bagi wibawa PT. Pertamina sebagai (BUMN).
Sementara belum ada klarifikasi dari pihak Pertamina hingga berita ini tayangkan, sedangkan Pemerintah daerah, Kapolda Bangka belitung, DPRD Bangka belitung, Om Busman RI Wilayah Bangka belitung masih diupayakan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@topikHidayat7
Tags:
Berita


