Operasi Senyap di Laut Keranggan: Ponton Tambang Ilegal Diamankan, Jejak Aktor Intelektual Mulai Terbuka, Aliang Jadi Sorotan



Mentok, Bangka Barat — Tim gabungan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sejumlah ponton Penambangan Inkonvensional (PIP) jenis selam yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan Laut Keranggan dan Teluk Inggris, Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Pengamanan tersebut dilakukan melalui operasi senyap pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 22.50 WIB. Operasi ini menjadi bagian dari langkah intensif aparat kepolisian dalam menertibkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah laut Bangka Belitung yang selama ini dikenal rawan eksploitasi sumber daya timah secara ilegal.

Seluruh ponton yang diamankan telah dipasangi garis polisi dan direncanakan akan ditarik ke Pos Satpolairud Polres Bangka Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan sumber primer di lapangan, operasi gabungan tersebut berjalan lancar dan tanpa perlawanan berarti dari para pekerja tambang.

“Iya benar, Bang. Ada razia tadi malam oleh Airud Polres Bangka Barat dan Polda Babel,” ujar seorang sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa fokus utama operasi adalah menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung aktif di dua titik perairan strategis.

“Ponton-ponton itu sudah dipasang police line. Sekarang tinggal proses penarikan semua ponton ke Pos Airud untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pengamanan dilakukan pada malam hari diduga untuk meminimalisir kebocoran informasi serta menghindari pergerakan ponton yang kerap berpindah lokasi ketika razia dilakukan secara terbuka.

Informasi awal mengenai kepemilikan ponton mulai mencuat dari keterangan sumber lain yang disampaikan kepada Ketua Awam Babel, Mayrest Kurniawan, Amd.

Menurut pengakuan JN, salah satu pekerja yang mengetahui aktivitas di lokasi, terdapat sedikitnya lima ponton yang diduga milik seseorang bernama Aliang, dengan pengelolaan lapangan dikoordinasikan oleh Gofari dan Dedi Cs.

“Yang saya tahu, ada lima ponton punya Aliang. Yang ngurus kerja ponton itu Gofari dan Dedi Cs. Ada juga ponton punya Aming, orang Lampung yang tinggal di Kampung Sawah,” kata JN.

Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Bangka Barat maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait:

jumlah pasti ponton yang diamankan,

status hukum para pekerja tambang,

serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik modal atau aktor intelektual di balik aktivitas PETI tersebut.

Dalam banyak kasus tambang ilegal di Bangka Belitung, pekerja lapangan kerap menjadi pihak pertama yang diamankan, sementara pemilik modal dan pengendali operasi sulit tersentuh hukum.

Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah perairan bertentangan dengan:


serta ketentuan perlindungan wilayah pesisir dan laut sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Secara ekologis, tambang selam di laut dangkal seperti Laut Keranggan dan Teluk Inggris berpotensi merusak ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Literatur lingkungan pesisir menyebutkan bahwa praktik penambangan timah di laut tanpa pengelolaan yang benar dapat menyebabkan sedimentasi berlebih, rusaknya terumbu karang, dan hilangnya biota laut dalam jangka panjang.

Pengamanan ponton ini mempertegas bahwa operasi penertiban tambang laut tengah digencarkan, sejalan dengan arahan tegas Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Namun demikian, publik kini menunggu lebih dari sekadar pengamanan alat, tetapi apakah penegakan hukum akan berhenti pada pekerja dan ponton, atau berlanjut hingga menyentuh pemilik modal dan aktor pengendali di balik layar.

Kapolres Bangka Barat maupun perwakilan Polda Babel diharapkan segera memberikan keterangan pers resmi guna menjelaskan hasil operasi, konstruksi perkara, serta langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Bagi masyarakat pesisir Bangka Barat, operasi ini bukan sekadar razia, melainkan ujian atas keberanian negara menegakkan hukum di lautnya sendiri.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama