Kali Kediaman Igus Bos Desa Perlang Didatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi

 


PERLANG-  Gass poll, tahap bertahan sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kasus 64 unit alat berat excavator secara maraton.

Selain alat berat, yang diamankan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kini para pemilik alat pun kini diamankan oleh Kejaksaan.

Igus (50) Warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, dicokok oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dan Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Tengah.

Informasi yang berhasil di rangkum redaksi Mediaindonesiaonline.klick dari hasil penggeledahan itu tim Jampidsus berhasil menyita satu unit mobil Panter dan satu buku rekening BCA.

"Igus nya sudah diamankan di Kejari Bang dan telah menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,"kata Sumber Internal Kejaksaan, Rabu (03/12-2025).

Senada Bem (33) warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kepada Mediaindonesiaonline.klick membenarkan pengeledahan itu. 

"Ada kemarin bang, kami lihat ada tentara dan Jaksa masuk kerumah Igus bang, tapi kami tidak bisa mendekat karena ada pak tentara,"ujarnya.

Pemeriksaan Lanjutan ini dikarenakan Nama igus paling mencuat di antara sederet nama lain saat pengamanan tambang ilegal dalam kawasan hutan, Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah, oleh satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Karna Peran igus dalam pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 12,9 triliun dikaitkan atas kepemilikan alat berat excavator yang dioperasikan untuk perambahan seluas 315,48 hektar.

Perambahan yang terjadi dalam 2 lokasi kawasan hutan lindung dan produksi. Adapun rincian kawasan hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar sedangkan desa Nadi 52,63 hektar.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo di konfirmasi awak media belum memberikan keterangan secara pasti apakah Igus hanya di amankan atau sebagai tersangka. (Red/Adm)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama