Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Senin 22 Desember 2025 Publik meminta Pemerintah daerah untuk mendata Kegiatan usaha industri kayu harus legal dan memiliki perizinan resmi di Air Mangkok diduga Milik IBM dari. Perizinan melalui proses yang ketat untuk membuktikan bahan baku kayu berasal dari sumber yang sah(Legal) dan dikelola secara lestari.
Pemerintah Indonesia secara aktif memerangi pembalakan liar untuk menjaga Kelestarian Lingkungan dan Sumber Daya Alam, dimana saat ini indonesia mengalami bencana besar di tiga provinsi, dengan begitu diharapkan publik pemerintab harus tegas dalam penindakan jika terbukti industri kayu masuk dalam ilegal logging.
Publik mengetahui, tidak ada yang namanya" Surat izin industri kayu (ilegal logging), dan pelaku usaha industri kayu wajib memiliki izin resmi dan mematuhi semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan publik meminta untum dipertanyakan oleh pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutan, Polisi Hutan (Polhut) dan Kepolisian Polda Bangka belitung terkait salah satu pelaku industri pengolahan kayu milik inisial IBR beralamat jalan air mangkok, kelurahan bacang, kecamatan bukit intan, kota Pangkalpinang.
Publik meminta kepada semua pihak diatas untuk mempertanyakan legalitas dari usaha industri milik inisial IRH sudah melengkapi Dokumen - dokumen seperti sertifikasi wajib dimiliki pelaku usaha industeri.
> Sistem Verifikasi Legalitas Kayu(SVLK), Sertifikat legalitas kayu(S-LK), dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan( PBPH), secara Legal dan diatur oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Pantauan tim media beberapa pekan terakhir beralamat jalan Air mangkok, kelurahan bacang, Kecamatan bukit intan, Kota Pingkalpinang adanya tempat industri milik IBH diduga pengolahan, penampungan kayu kayu yang jauh dari akses publik tidak memiliki izin resmi dan legalitas sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor Tahun 2021, terkait hal ini apakah ada upaya pemerintah daerah untuk turun ke lokasi tempat industri tersebut.
Publik menyoroti usaha tempat industri pengolahan kayu tersebut berbeda dari usaha usaha yang pada umum memiliki legalitas surat izin usaha (SIUP) seperti plang papan nama perusahaaan dan lain-lainnya,red.
Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, PUBLIK meminta Pemerintah daerah dan semua pihak berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dijerat hukum sesuai hukum yang berlaku.
Dari terpantaunya lokasi industeri pengolahan kayu kayu berbagai jenis kayu dan ukurannya yang diduga tidak memiliki surat izin dan dilengkapi tanda bukti legalitas kayu dilokasi industri tersebut menjadi pertanyaan publik.
Banyak bahan bahan kayu berukuran besar yang sudah selesai dilakukan pengolahan berbagai kayu olahan tersesun yang diduga siap dipasarkan diwilayah Provinsi Bangka belitung.
Sementara itu publik menyoroti Kayu-kayu baik besar kecil tersebut belum diketahui berasal dari mana, apakah sudah dilakukan pemeriksaan, memiliki dokumen dan terdata di pemerintahan.
Terutama pertanyaan publik diharapkan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberikan klarifikasi yang diduga pelaku usaha industeri kayu inisial IBR mengantongi dokumen nota angkut kayu yang berseritifikasi yang memiliki dokumen sah hasil dari hutan sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Kami menduga kayu kayu yang diperoleh inisial IBR hasil ilegal logging, tentu hal ini pemerintah dan Kepolisian yang harus menjawab pertanyaan publik ini.
Publik meminta selain penegakan hukum dan diharapkan evaluasi perizinan industri pengolahan bahan kayu yang melakukan perambahan hutan di Provinsi Bangka belitung sangat penting, Publik menilai saat ini perambahan hutan sudah marak dan tidak terkontrol.
Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku usaha industri baku kayu (ilegal logging) tidak berlegalitas dengan dokumen resmi bisa mengatur pemerintah, tentu hal ini bahaya besar bagi Wibawa Negara.
Publik menuntut Pemerintah daerah, Kapolda Bangka belitung, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kadis Dinas Kehutanan, Kepala kepolisian Polhut, Kepala KLHK dan Kejaksaan Tinggi Bangka belitung, Untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kelengkapan izin pelaku usaha industri pengolahan kayu.
Dan publik meminta jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum yang nyata agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini ditayangkan pemilik usaha IBR belum ada tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan singkat whats app dengan nomor 0852-6852-XXXX, dan,red.
Sementara itu, Pemerintah daerah, Kepala Kejaksaan tinggi, Kapolda Bangka belitung, Kapolres Pangkalpinang, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kehutanan dan Pihak pihak terkait serta pemilik tempat usaha industri kayu masih diupayakan untuk dikonfirmasi oleh redaksi.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7
Tags:
Berita



