Tambang Ilegal Diduga Milik Bos Ahan Cemari Sungai di Desa Terak Simpang Katis, Berkerja 10 meter Dari Das



Terak, Bangka Tengah – Aktivitas penambangan ilegal yang berjarak hanya 10 meter dari alur sungai di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, mencemari sepanjang aliran sungai. Aktivitas ini diduga milik seorang pengusaha bernama Ahan.
 
Pada Kamis, 13 November 2025, awak media memantau aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng di lokasi tersebut. Penambangan ini berdekatan dengan aliran sungai yang menjadi sumber air bagi warga sekitar. Sejak adanya aktivitas tambang, air sungai menjadi keruh dan tidak layak digunakan.


Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tambang ilegal ini milik Ahan dan dikelola oleh Untung, seorang warga Sungailiat. Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa air sungai menjadi keruh sejak adanya aktivitas penambangan tersebut.
 
Pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara dan denda.
 
Selain itu, Pasal 100 UU PPLH juga mengatur tentang sanksi bagi pejabat pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
 
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
 
Saksi Pencemaran Lingkungan Hidup
 
Dalam kasus pencemaran lingkungan hidup ini, ada beberapa pihak yang dapat dijadikan saksi, antara lain:
 
- Warga sekitar yang terdampak langsung oleh pencemaran sungai.
- Aktivis lingkungan yang melakukan pemantauan di lokasi.
- Aparat desa yang mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.
- Ahli lingkungan yang dapat memberikan keterangan terkait dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup.
 
Kami berharap, dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan peran aktif dari masyarakat, kasus pencemaran lingkungan hidup ini dapat segera ditangani dan tidak terulang kembali.(red) 
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama