Pangkalpinang – Proyek pembangunan ruang laboratorium di SMKN 5 Pangkalpinang menjadi sorotan publik terkait dugaan kurangnya transparansi. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai investasi mencapai lebih dari 1 miliar rupiah ini, seharusnya menjadi kebanggaan, namun justru menuai tanda tanya. Dengan target penyelesaian selama 70 hari, proyek yang baru berjalan sebulan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Upaya konfirmasi dari awak media ke pihak sekolah menemui sejumlah kendala. Kepala Sekolah, yang diharapkan dapat memberikan keterangan rinci terkait proyek ini, sedang tidak berada di tempat saat kunjungan. Ironisnya, upaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dari pihak sekolah justru terkesan dihalang-halangi.
Wakil Kepala Sekolah (Dui), yang akhirnya bersedia menemui awak media, justru menunjukkan sikap yang kurang kooperatif. Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, Dui malah mempertanyakan identitas dan surat tugas dari wartawan yang datang, seolah ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Sikap ini tentu saja menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar di benak publik. Mengapa pihak sekolah terkesan enggan memberikan informasi terkait proyek yang seharusnya terbuka untuk umum?
Lebih lanjut, saat awak media akhirnya diizinkan untuk melihat lokasi proyek, ditemukan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Para pekerja bangunan terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (K3) yang memadai. Padahal, keselamatan kerja merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap proyek konstruksi. Selain itu, terdapat larangan pengambilan foto di sekitar area proyek, semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ingin ditutupi.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mengapa proyek pembangunan laboratorium SMKN 5 Pangkalpinang ini terkesan begitu tertutup? Apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu-pintu yang dijaga ketat? Apakah ada indikasi penyimpangan atau praktik korupsi dalam proyek ini?
Untuk mendapatkan jawaban yang komprehensif, awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan setempat. Diharapkan, Kabid Dikdas dapat memberikan klarifikasi terkait proyek ini dan menjawab semua pertanyaan yang mengganjal di benak publik.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan hal yang mutlak. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Jika ada indikasi penyimpangan atau praktik korupsi, tentu saja hal ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red
Tags:
Berita


