Praktek Judi togel di kecamatan belinyu menjamur diharapkan pihak kepolisian khususnya Polres Bangka ambil tindakan tegas.


Belinyu - Dari pantauan awak media diduga rumah berinisal  ACN dijadikan tempat Praktek judi togel Jalan kapten Tendean , kelurahan Kuto Panji,kecamtan Belinyu, Kabupaten Bangka.Sabtu (08/11/2025) 

Menurut keterangan orang yang baru beli nomor togel sebut aja mamang mengatakan", Penjualan itu nomor togel  Acan, bos besarnya Togel diduga APN. 
Bang".

Terpisah konfirmasi kanit Reskrim polsek Belinyu sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Jum'at (07/11/2025) 

Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian



(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;



(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.


(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ada pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;


b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Instruksi Kapolri Memberantas Judi

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama