Bangka, Kepulauan Bangka Belitung – Sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis arak yang diduga ilegal di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan terus beroperasi tanpa izin yang jelas. Aktivitas pabrik ini, yang diduga tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH), telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas produksi arak ini seringkali menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga, terutama saat makan. "Iya, sebenarnya kami warga menolak keras karena dari pembuatan arak itu sering kali tercium bau yang tidak sedap sehingga membuat pusing dan rasa tidak nyaman di waktu kita makan," ujarnya.
Tim dari Tuntasonline.id melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 01.16 WIB. Di lokasi, ditemukan 10 tungku dengan api menyala yang sedang digunakan untuk proses produksi arak oplosan. Terlihat juga puluhan jerigen berisi arak hasil produksi dan puluhan ember kosong yang siap diisi.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Afu mengaku bahwa pabrik tersebut dulunya miliknya, namun kini telah dijual kepada seseorang bernama Aliong melalui perantara. "Iya memang benar itu dulunya milik saya pak dan sekarang sudah diambil alih/sudah saya jual melalui perantara, kalau yang membeli adalah (Aliong)," imbuhnya melalui pesan WhatsApp.
Salah seorang pekerja di pabrik tersebut, yang bernama Aben, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya. "Kami tidak tau siapa Bos atau pemiliknya, kami hanya bekerja," katanya.
Aktivitas produksi arak ilegal ini melanggar Undang-Undang tentang Pangan Pasal 137, yang mengatur tentang penggunaan bahan baku atau bahan tambahan pangan hasil rekayasa genetik tanpa persetujuan keamanan pangan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 146 ayat (1) huruf B juga mengatur tentang ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 20 miliar jika minuman oplosan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan terus beroperasinya pabrik arak ilegal ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Tuntasonline.id masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tags:
Berita


