Pangkalpinang, Bangka Belitung – Tim gabungan Satgas Halilintar kembali melancarkan aksi penindakan tegas di sektor pertambangan ilegal. Pada 6 Oktober 2025, Satgas berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan mineral berskala besar yang beroperasi secara tertutup dan misterius di lokasi strategis, dekat Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Hasil penggerebekan ini mengejutkan, dengan ditemukannya total 400 ton komoditas mineral yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan perdagangan ilegal yang terorganisir di pintu gerbang logistik Bangka Belitung.

Rincian Barang Bukti dan Lokasi Strategis
Barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Gabungan Satgas Halilintar terdiri dari dua jenis komoditas dengan nilai ekonomi fantastis:
* 100 Ton Balok Timah (Logam Olahan): Jumlah timah dalam bentuk balok (sudah diolah) ini menunjukkan bahwa gudang tersebut berfungsi sebagai terminal akhir untuk menampung produk siap jual atau siap ekspor.
* 300 Ton Pasir Hitam (Diduga Bijih/Slag Timah): Biji timah mentah atau sisa pengolahan (slag) dalam jumlah besar ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan pusat komprehensif dari hulu ke hilir kegiatan ilegal.
Keberadaan gudang tepat di dekat Pelabuhan Pangkal Balam memperkuat kecurigaan bahwa mineral-mineral tersebut disiapkan untuk jalur penyelundupan cepat guna menghindari pengawasan ketat di pelabuhan resmi. Gudang ini ditengarai menjadi lokasi transit utama sebelum komoditas ilegal ini didistribusikan ke pasar domestik atau, lebih jauh lagi, ke pasar internasional.
Dugaan Kuat Keterkaitan dengan Skandal Tata Niaga Timah
Meskipun aparat belum merilis identitas resmi pemilik, misteri di balik operasi gudang ini mulai terkuak oleh informasi lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun tim, kuat dugaan bahwa gudang penimbunan timah ini milik Aon, sosok yang belakangan ini santer dikaitkan dengan kasus mega-korupsi tata niaga timah yang sedang diusut di tingkat nasional.
Dugaan keterlibatan nama yang terseret dalam kasus korupsi timah semakin mempertegas bahwa penemuan 400 ton mineral ilegal ini bukanlah kasus penambangan liar biasa, melainkan bagian dari jaringan kejahatan ekonomi yang terstruktur dan masif. Penemuan gudang ini membuka kemungkinan adanya aset atau rantai pasok ilegal yang belum terungkap dari kasus korupsi sebelumnya.
Langkah Hukum dan Potensi Kerugian Negara Miliar Rupiah
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan disita oleh Satgas Halilintar untuk dijadikan materi penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap identitas sebenarnya dari pemilik gudang, menelusuri sumber balok timah dan pasir hitam, serta memastikan sejauh mana keterkaitan Aon dalam operasi ini.
Aktivitas penimbunan dan perdagangan timah tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain ancaman pidana penjara, praktik ilegal ini jelas menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari hilangnya potensi pajak, royalti, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Penggerebekan oleh Satgas Halilintar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar tuntas jaringan mafia timah, terutama yang beroperasi di wilayah vital seperti Pelabuhan Pangkal Balam, serta menindak tegas seluruh pihak, baik swasta maupun oknum, yang terlibat.
Pembaruan Selanjutnya: Publik menantikan tindakan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengkonfirmasi dugaan kepemilikan dan menyita aset-aset terkait demi pemulihan kerugian negara.(Tim)