Parit Tiga, Bangka Barat – Praktik jual beli pasir timah di wilayah Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Seorang kolektor timah bernama Atung, yang dikenal sebagai pemain lama dan tokoh berpengaruh dalam bisnis timah di daerah tersebut, diduga melakukan praktik pembelian dengan harga yang sangat rendah, merugikan para penambang lokal.
Menurut laporan yang diterima, Atung membeli pasir timah dari penambang dengan harga yang tidak wajar, yaitu sekitar Rp100 per kilogram. Harga ini jauh di bawah harga pasar yang berlaku, sehingga menimbulkan keluhan dan tekanan ekonomi yang signifikan bagi para penambang di Parit Tiga.
Aktivitas pembelian pasir timah oleh Atung ini berlokasi di sekitar Jalan Vihara Bukit Lintang. Para penambang setempat merasa sangat tertekan dengan praktik harga yang diterapkan oleh Atung, yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, memberikan keterangan kepada media pada Sabtu, 11 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa kolektor lain di Parit Tiga sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi.
"Murah sekali, Bang, kalau mau dapat harga mahal, timah harus dicuci dulu. Paling tinggi dia (Atung) beli Rp140, sementara tempat lain bisa Rp175," ujar sumber tersebut melalui pesan WhatsApp.
Aktivitas pembelian pasir timah yang dilakukan oleh Atung ini diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum. Muncul dugaan bahwa Atung memiliki "kekebalan hukum," sehingga ia masih leluasa menjalankan bisnis timahnya meskipun merugikan banyak pihak.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan timah di Bangka Barat. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menindak praktik-praktik yang merugikan penambang kecil dan memastikan keadilan dalam bisnis timah di wilayah tersebut.
Tags:
Berita