Bangka Barat - Aktivitas penambangan ilegal di Perairan Laut Tembelok-Keranggan semakin menjadi-jadi, menunjukkan sikap menantang terhadap penegak hukum. Informasi terbaru yang beredar di grup WA menyebutkan adanya setoran awal sebesar Rp 800.000 per ponton bagi siapa saja yang ingin beroperasi di wilayah tersebut.
Seorang anggota grup WA "Keranggan Jaya" dengan nama Ajang Mentok menulis pada Senin lalu pukul 07.12 WIB, "Hari ini Keranggan jalan, sistem ambil bendera di Pospam bayar 800 ribu, timah bebas, nek jual kemane."
Sebuah dokumen yang beredar luas di media online merinci peruntukan dana Rp 800.000 tersebut:
- Operasional: Rp 100 ribu
- Masyarakat: Rp 500 ribu
- Pemuda: Rp 100 ribu
- Ibu-ibu: Rp 50 ribu
- Janda, lansia, anak yatim, serta rumah ibadah: Rp 50 ribu
Dokumen tersebut bahkan mencantumkan pihak Kelurahan Keranggan sebagai pihak yang "mengetahui".
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, menanggapi informasi ini melalui pesan pribadi dengan menyatakan akan menindaklanjutinya.
"Terima kasih informasinya, nanti kami tindak lanjuti. Kami himbau ke masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh kabar hoax, dan lokasi tersebut adalah bukan zona pertambangan," kata Kapolres pada Selasa (28/10/2025) pukul 12.45 WIB.
Secara hukum, aktivitas penambangan di wilayah laut tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini menetapkan zona perikanan tangkap untuk nelayan tradisional, bukan untuk aktivitas penambangan. Wilayah Mentok-Tembelok-Keranggan-Teluk Inggris sendiri termasuk dalam Zona Perikanan Tangkap Tradisional, Zona Alur Pelayaran, dan Zona Konservasi Mangrove.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi dasar hukum pertambangan, seolah tidak berlaku di wilayah perairan Bangka Barat ini.
M. Hadi, seorang nelayan tua, mengungkapkan keprihatinannya, "Cuma kuat di kertas, lemah di laut." Ia menggambarkan bagaimana laut yang dulu menjadi sumber kehidupannya kini rusak akibat aktivitas penambangan.
Tindakan Aparat Tak Digubris
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, pada Sabtu, (25/10/2025) telah menghimbau para penambang untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka karena tidak memiliki izin dan berada di zona tangkap nelayan.
"Kami terus memberikan himbauan agar penambang menghentikan aktivitasnya demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat," ujar Iptu Rusdi Yunial.
Sebelumnya, Kasatpolair Polres Babar beserta anggota juga telah mendatangi lokasi tambang ilegal pada Jumat (24/10/2025) untuk meminta penghentian aktivitas. Namun, hingga Kamis dini hari, aktivitas penambangan masih terus berlangsung di Tembelok-Keranggan. (*)
Tags:
Berita



