SUNGAILIAT – Aktivitas penambangan timah ilegal dengan sekitar 30 unit tower gerobok masih merajalela di perairan Puri Ansel, Lingkungan Muara Nelayan 1-2, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Meskipun Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka telah berulang kali melakukan penertiban, praktik ilegal ini terus berulang, terakhir terpantau pada Minggu (05/10/2025) dini hari.
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa dua nama lama, Bombom alias Gendut dan Agus BTN, diduga kuat menjadi otak di balik aktivitas penambangan ilegal ini. Keduanya dikenal sebagai pemain lama yang lihai bermanuver di kawasan tersebut, memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Rdi (33), warga Lingkungan Nelayan 2, mengungkapkan kepada tim Jejakkasus bahwa koordinasi puluhan tambang di laut Puri Ansel dikendalikan oleh Bombom dan Agus. "Bombom bertindak sebagai pembeli timah ilegal, sementara Agus menjadi tangan kanan Ibu Nini. Mereka juga menerima setoran 'fee' dari para penambang, bahkan mengklaim memiliki 'surat sakti' untuk beroperasi di luar IUP," beber Rdi.
Lebih lanjut, Rdi menyoroti dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung. "Kami menduga ada 'upeti' yang mengalir ke oknum APH, sehingga mereka enggan menindak para pelaku. Polres Bangka dan jajaran seolah tutup mata terhadap aktivitas penambangan ilegal ini," tegas Rdi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bombom memilih bungkam, sementara Agus BTN membantah tudingan terkait kepemilikan sertifikat di laut tersebut. "Maaf Pak, saya ketiduran tadi. HP saya lagi rusak, error Pak. Semua info yang Bapak sampaikan itu tidak benar," kilahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menindak para pelaku penambangan ilegal serta oknum-oknum yang terlibat. (Sumber: Pjsbabel)
Tags:
Berita