Pangkalan Baru, Bangka Tengah – Aktivitas pengorengan timah ilegal yang diduga milik seorang pengusaha bernama Akhin di Jalan Manunggal, Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, semakin meresahkan warga. Lokasi yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Koramil ini diduga kebal hukum karena dibekingi oleh oknum anggota berinisial TM.
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum. "Kami heran, kenapa aktivitas ini bisa terus berjalan padahal lokasinya dekat dengan kantor Koramil. Diduga kuat ada beking dari oknum aparat," ujarnya.
Aktivitas pengorengan timah ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup serta hilangnya keanekaragaman hayati.Apa lagi kegitan aktivitas tersebut tak jauh dari pemukim warga sekitar.
Masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam pembekingan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami berharap pihak berwajib segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat serta lingkungan," tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembekingan oleh oknum anggota berinisial TM. Namun, kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng citra aparat penegak hukum.
Undang-Undang Terkait dan Sanksi Pidana Pengepulan Tambang Ilegal:
- UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020):
- Pasal 161: Menampung/mengolah hasil tambang ilegal, pidana penjara maks. 5 tahun & denda maks. Rp100 miliar.
- UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010):
- Jika hasil tambang ilegal dicuci, pidana penjara maks. 20 tahun & denda maks. Rp5 miliar.
- KUHP:
- Dapat digunakan jika ada tindak pidana lain (penipuan, pemalsuan, dll.).
Sanksi Pidana:
- Penjara (maks. sesuai UU terkait).
- Denda (hingga ratusan miliar).
- Pencabutan izin.
- Penyitaan aset.
Tags:
Berita