Pangkalpinang – Sebanyak 60 narapidana Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, pada Kamis (18/9). Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas khusus.
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat pembinaan dan memutus peredaran narkoba di dalam lapas. Namun, sejumlah keluarga mengaku baru mengetahui setelah pemindahan berlangsung. “Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah satu kerabat napi, menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pemberitahuan, tetapi informasi lebih awal akan sangat membantu keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan proses seleksi narapidana yang dipindahkan. “Beberapa orang yang sering disebut-sebut sebagai penjual dan penerima transfer justru masih berada di Lapas Pangkalpinang,” keluh seorang anggota keluarga.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung sebelumnya menegaskan bahwa pemindahan napi merupakan kewenangan pusat dan dapat dilakukan sewaktu-waktu demi alasan keamanan dan pembinaan. Meski begitu, pengamat pemasyarakatan menilai komunikasi yang lebih transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah pemindahan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memperkuat pengawasan, namun keluarga berharap pihak terkait lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di masyarakat. Andriyadi
Tags:
Berita