PANGKAL PINANG –Kamis 8/1/2026 Peredaran narkoba dari dalam Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Pangkal Pinang, Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik, setelah terungkap aksi pengiriman paket narkoba jenis sabu yang dilakukan dengan modus menyembunyikannya di dalam tong sampah.
Kasus ini semakin mengkhawatirkan mengingat peredaran zat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan tampaknya terus terjadi dan memberikan dampak yang signifikan bagi keamanan masyarakat.
Informasi mengenai kasus ini diperoleh awak media dari laporan salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang menyampaikan detail kejadian melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi tersebut, napi bernama Romi diketahui sebagai pemilik sabu yang diperdagangkan dari dalam lapas. Selain itu, terdapat pihak yang berperan sebagai dalang dalam kegiatan illegal ini, yaitu Baye, yang merupakan salah satu anggota atau pekerja di bagian Bengkel Lapas Narkoba Pangkal Pinangalpinang.
Dalam rangka menjalankan jalur distribusi, Romi telah menugaskan Asin – yang merupakan anak buahnya – untuk mengambil dan mengangkut paket sabu. Asin dijanjikan upah sebesar 15 juta rupiah sebagai imbalan atas peranannya dalam kegiatan tersebut. Namun, aksi Asin tidak berjalan mulus; ia berhasil tertangkap saat tengah dalam proses mengambil paket sabu yang telah disembunyikan di dalam tong sampah sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Romi.
Kasus peredaran narkoba dengan modus yang sangat canggih ini menunjukkan adanya celah keamanan serta kemungkinan terjadinya kolusi antara pihak dalam lapas dengan pihak luar. Kondisi ini tentu saja menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak terkait, mengingat Lapas seharusnya berperan sebagai tempat rehabilitasi dan pemulihan bagi narapidana, bukan sebagai sarana untuk melanjutkan atau mengembangkan kegiatan ilegal.
Tim awak media saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk melakukan komfirmasi resmi kepada pihak pengelola Lapas Narkoba Pangkal Pinangalpinang terkait dengan kasus yang telah terbongkar ini. Tujuan dari komfirmasi tersebut adalah untuk mendapatkan klarifikasi serta mengetahui langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pihak lapas dalam menindaklanjuti kasus ini.
Selain itu, berita ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan Lapas di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar dapat melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan pengawasan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Diharapkan dengan terbongkarnya kasus ini, pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan tepat guna untuk memberantas praktik ilegal yang mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan lapas agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pemasyarakatan dan rehabilitasi narapidana. Selain itu, perlu juga dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, sehingga tidak ada pihak yang lolos dari tangan hukum.


